Bagu – Berdasarkan Kalender Akademik Universitas Qamarul Huda Badaruddin (UNIQHBA), pihak Rektorat melalui Wakil Rektor II secara resmi telah mengeluarkan edaran mengenai mekanisme dan batas waktu penyelesaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Surat pemberitahuan ini diinstruksikan kepada seluruh jajaran Dekan di lingkungan UNIQHBA, meliputi Dekan Fakultas Kesehatan (FKES), Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FST), serta Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) untuk segera disebarluaskan kepada mahasiswa aktif di program studi masing-masing.
Ketentuan Penting Pembayaran UKT
Demi menjamin kelancaran administrasi akademik serta proses registrasi ulang pada Semester Ganjil TA 2026/2027, seluruh mahasiswa diwajibkan memperhatikan aturan berikut:
- Batas Akhir Pembayaran: Pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2026/2027 paling lambat wajib diselesaikan pada 31 Juli 2026.
- Metode & Kanal Pembayaran: Transaksi hanya dilayani melalui rekening resmi institusi pada bank BNI atau BRI.
- Mekanisme Virtual Account (VA): Mahasiswa wajib melakukan pembayaran menggunakan sistem Virtual Account. Kode nomor VA tersebut dapat dicetak secara mandiri melalui akun SIM Mahasiswa masing-masing.
Pemberitahuan Khusus Mahasiswa Semester Akhir
Ketentuan khusus diberlakukan bagi mahasiswa yang berada di masa akhir studi, yaitu:
- Semester VI (Enam) untuk Program Studi Diploma III (D3)
- Semester VIII (Delapan) untuk Program Studi Sarjana (S1)
PENTING: Apabila mahasiswa bersangkutan belum melaksanakan ujian akhir LTA / Skripsi sampai dengan tanggal 30 Juli 2026, maka tetap WAJIB melakukan pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2026/2027.
Garis Waktu & Batas Agenda (Timeline)
|
No |
Agenda / Ketentuan |
Batas Waktu Akhir (Deadline) |
|
1 |
Batas akhir pelaksanaan ujian LTA / Skripsi mahasiswa tingkat akhir (Syarat bebas UKT semester ganjil) |
30 Juli 2026 |
|
2 |
Penutupan loket & batas akhir pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2026/2027 |
31 Juli 2026 |
Pihak universitas mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh mahasiswa untuk menyelesaikan kewajiban administrasi ini tepat waktu. Keterlambatan pembayaran berpotensi menghambat proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) serta keaktifan mahasiswa pada perkuliahan di semester mendatang.