Yth. Bapak/Ibu Dosen di Lingkungan Universitas Qamarul Huda Badaruddin Bagu (UNIQHBA),

Sehubungan dengan dibukanya penilaian usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta, Bagian Kepegawaian dan Akademik UNIQHBA menghimbau kepada seluruh dosen yang telah memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan berkas pengusulan JAD bagi jenjang Asisten Ahli dan Lektor.

Berdasarkan Surat Edaran resmi tertanggal 3 Juni 2026, terdapat beberapa poin krusial, perubahan mekanisme angka kredit, serta pemanfaatan platform digital terintegrasi yang wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti secara cepat oleh dosen pengusul sebagai berikut:

1. Pengajuan Proporsi Penelitian (AK Prestasi) untuk Jenjang Lektor

Bagi dosen ASN maupun Non-ASN yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik menuju jenjang Lektor, dihimbau untuk segera mengajukan usulan proporsi penelitian guna pemenuhan Angka Kredit (AK) Prestasi. Proses pengajuan ini dilakukan secara mandiri melalui akun SISTER masing-masing dosen pengusul pada laman resmi: https://sister.kemdiktisaintek.go.id/

2. Mekanisme Penugasan Asesor Internal/Eksternal Perguruan Tinggi

Sesuai regulasi terbaru, Universitas diwajibkan menyampaikan surat pengajuan penilaian Proporsi Penelitian yang berisi nama-nama dosen pengusul beserta tim Asesor penilai internal atau eksternal. Penugasan Asesor oleh pimpinan perguruan tinggi harus memenuhi kriteria mutlak:

  • Kualifikasi Jabatan: Asesor penilai minimal harus memiliki jabatan akademik setingkat lebih tinggi dari dosen yang dinilai.

  • Kredibilitas: Memiliki rekam jejak akademik yang baik serta wajib menandatangani Pakta Integritas Asesor secara objektif dan transparan.

Dokumen pengajuan penugasan asesor tersebut nantinya akan dikirimkan secara kolektif oleh Universitas melalui portal SILAT LLDIKTI III pada tautan https://silat-lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/.

3. Ketentuan Angka Kredit (AK) Penyetaraan & Integrasi

Perhatikan perbedaan mekanisme administratif berdasarkan status kepegawaian dosen berikut:

  • Dosen Non-ASN (Target Lektor): Dihimbau untuk segera mengajukan AK Penyetaraan secara mandiri pada laman e-LKITE sesuai dengan kondisi TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Jabatan Akademik terakhir:

    https://elkite-lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/

  • Dosen ASN: Tidak perlu mengajukan AK Penyetaraan. Dokumen administrasi akan menggunakan AK Integrasi yang diproses secara langsung dan kolektif oleh Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah III.

4. Pemenuhan AK Konversi Melalui SKP

Berdasar aturan terbaru, seluruh dosen baik status ASN maupun Non-ASN yang mengusulkan kenaikan jabatan ke Asisten Ahli maupun Lektor wajib melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai instrumen pemenuhan Angka Kredit (AK) Konversi.

Ringkasan Kelengkapan Berkas Berdasarkan Jenjang Jabatan

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah matriks kebutuhan dokumen yang harus dipersiapkan:

Jenjang Jabatan Target Komponen Berkas Syarat Jabatan Akademik Keterangan
Asisten Ahli (Pengangkatan Awal)

AK Konversi (SKP)

 Tanpa perlunya mengajukan Proporsi Penelitian (AK Prestasi) dan dokumen AK Penyetaraan.

 

Lektor (Kenaikan Jabatan)

• Dokumen Penilaian Proporsi Penelitian (AK Prestasi)

• Dokumen AK Penyetaraan (Bagi Non-ASN) / AK Integrasi (Bagi ASN)

• Dokumen SKP (AK Konversi)

 Wajib melengkapi ketiga komponen berkas tersebut secara utuh.

Langkah Tindak Lanjut Dosen UNIQHBA:

  1. Periksa Portofolio SISTER: Segera lakukan pengecekan data, publikasi ilmiah, dan rekam jejak penelitian pada akun SISTER Anda.

  2. Ajukan Proporsi Penelitian: Bagi calon Lektor, segera lakukan pengisian usulan proporsi penelitian di akun SISTER masing-masing.

  3. Koordinasi Internal: Laporkan rencana pengusulan Anda kepada Ketua Program Studi dan Bagian Kepegawaian Universitas agar manajemen kampus dapat memfinalisasi SK Penugasan Asesor dan mendaftarkannya tepat waktu.

Demi kelancaran dan ketepatan waktu proses administrasi karir akademik Bapak/Ibu dosen sekalian, mohon agar persiapan berkas ini dapat dicermati dengan sebaik-baiknya.

Untuk melihat panduan dokumen administrasi lengkap, silakan merujuk pada file resmi yang sudah di kirim ke group masing-masing Dekanat, Prodi atau Group Universitas.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Mari bersama-sama meningkatkan mutu akademik dan kualitas SDM demi kemajuan institusi UNIQHBA tercinta.

Sumber Informasi: Surat Edaran LLDIKTI Wilayah III Nomor 2005/DST/LL3/DT.04.01/2026